
Dari sebuah obrolan biasa akhirnya jadi sebuah kegiatan yang nyata. Itulah yang diungkapkan oleh Abdul salam, S.H, M.H, Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Indonesia), hal itu diungkapkan dalam acara Sosialiasi E-Litigasi, Gugatan Sederhana, Eraterang (Elektronik Surat Berkeketerangan) Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Advokat Se-Jawa Timur yang diadakan pada tanggal 15 Nopember 2019, di Grand City Convex Ballroom, Surabaya.
Acara sosialisasi ini menghadirkan tiga pembicara utama yaitu Syamsul Maarif, S.H., LL.M, PhD (Hakim Agung Kamar Perdata), Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung). Selain itu juga acara ini juga dihadiri oleh Para Pengurus dan Ketua asosiasi-asosiasi Advokat beserta para Advokat yang ada di Jawa Timur.
Tujuan utama dari acara ini sebetulnya adalah untuk mengumpulkan para Advokat se-Jawa Timur yang saat ini masih tergabung dalam wadah organisasi Advokat yang berbeda-beda. Diharapkan dengan adanya antusiasime para Advokat yang menghadiri acara ini dapat menunjukkan bahwa masih ada rasa persatuan dan kesatuan antar organisasi Advokat dalam membantu usaha penegakan hukum. Apalagi acara ini ternyata dihadiri oleh 1200 Advokat se-Jawa Timur, dan merupakan acara terbesar dan tersukses dalam mengumpulkan para Advokat dibandingkan dengan beberapa even yang telah diadakan sebelumnya.


Dalam acara ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai e-litigasi, tata cara Gugatan Sederhana dan Era Terang (Elektronik Surat Berketerangan). E-Litigasi dijelaskan oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M, PhD yang dalam pemaparannya bahwa nantinya sistem peradilan di Indonesia akan menggunakan sistem elektronik. Dalam sistem ini, penggunaan dokumen fisik akan diminimalisasi dan akan diterapkan dalam proses peradilan Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, Tata Usah Militer. Nantinya dalam proses pengajuan permohonan , jawaban, replik/duplik, kesimpulan, upaya hukum (Kasasi/Peninjauan Kembali) akan menggunakan sistem elektronik, serta untuk pengelolaan dan penyimpanan dokumen. Untuk bisa menggunakan e-litigasi, para penggunanya diharuskan memiliki akun khusus untuk itu. Kegunaan akun ini adalah sebagai sarana untuk mengakses fitur-fitur e-litigasi yang nantinaya akan diterapkan.
Gugatan Sederhana, dipaparkan oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dijelaskan bahwa Gugatan Sederhana sebagai perwujudan dari asas peradilan yang cepat dan berbiaya murah. Dalam Gugatan Sederhana ini hanya mencakup perkara-perkara terkait dengan Wanprestasi (cidera janji) yang nilai perkaranya adalah paling banyak lima ratus juta Rupiah. Gugatan sederhana ini dibuat sedimikian rupa sehingga menjadi singkat dalam penanganannya yaitu maksimal dua puluh lima hari sejak sidang hari pertama. Dalam Gugatan Sederhana tidak ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi, yang ada adalah hanya upaya hukum berupa Keberatan yang merupakan upaya hukum final.
Eraterang (Elektronik Surat Berketerangan), Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. dalam maerinya menjelaskan bahwa Eraterang adalah layanan permohonan Surat Keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh para pemohon yang memiliki akses jaringan internet. Di sini pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Eraterang dan melakukan input pada formulir yang ada, kemudian Pengadilan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan data nasional, setelah itu setelah proses selesai pemohon hanya datang sambil membawa bukti cetak permohonan. Eraterang hanya berlaku untuk permohonan surat keterangan tidak pailit, tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilihnya, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.
Setelah diadakan pemaparan akan tiga materi tersebut, kemudian diadakan tanya jawab dan Dr. Syaiful Maarif, S.H., CN. Acara tersebut diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan terhadap Advokat yang paling banyak menggunakan fitur e-litigasi. Untuk lebih jelasnya materi sosialisasi dapat di unduh pada bit.ly/ELITIGASIJAWATIMUR.
(hpx)
This post is upvoted by @dblog.supporter.
Visit https://dblog.io now! This is a tribe for all bloggers on Steem blockchain.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Resteem ke ribuan follower yaa.. :^) Terima kasih telah memvoting @puncakbukit sebagai witness anda.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Hi @happyphoenix!
Your post was upvoted by @steem-ua, new Steem dApp, using UserAuthority for algorithmic post curation!
Your UA account score is currently 4.741 which ranks you at #1587 across all Steem accounts.
Your rank has not changed in the last three days.
In our last Algorithmic Curation Round, consisting of 79 contributions, your post is ranked at #8.
Evaluation of your UA score:
Feel free to join our @steem-ua Discord server
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Congratulations @happyphoenix! You have completed the following achievement on the Steem blockchain and have been rewarded with new badge(s) :
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit